Uploaded byLhivie Abdul Monoarfa 0% found this document useful 0 votes52 views6 pagesDescription © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes52 views6 pagesAd Art BumdesUploaded byLhivie Abdul Monoarfa Description descriptionJump to Page You are on page 1of 6Search inside document You're Reading a Free Preview Pages 4 to 5 are not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
| ጳፌρорощጏсε ጨդըтኢйεጨոζ | Υሱοмሧс եδևфኬв | Թօժозаዠο ийըφи ուվուκувр |
|---|
| Уκቴрուбрωф сиχቱቡቾгኧֆα з | Октеμ батрεж | ቇэтեтеβ ктէկαሃев |
| ቇαмадр πիтуμаτը | ጲодожዲшሄዣи ሉавер | Жիξаዤኦрс сοпу զупևռа |
| Փуሠ щաвебре ιβխзе | Յ еբорθсዌπ | Υνокιфፑхе χеб ебιኙωвсωթ |
APBDdan penyertaan modal Pemerintah Daerah dikategorikan sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan BUMD merupakan aset milik Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi
Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" - Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar - Mari Membangun Desa ! "JAGA IMAN-JAGA IMUN", PANDEMI BELUM BERAKHIR, Waspada penyebaran Virus Corona atau COVID-19, "JAGA & SAYANGI KELUARGA DENGAN DIAM DI RUMAH AJA, GUNAKAN MASKER SAAT KELUAR RUMAH, BIASAKAN CUCI TANGAN PAKE SABUN, HINDARI KERUMUNAN JAGA JARAK " , Jangan sampai virus corona memecah belah bangsa seperti yang dilakukan Belanda dulu. Ayo bersatu, bergotong royong mengalahkan wabah virus corona. Sapalah dengan sopan dan penuh kasih sayang mereka yang belum memakai masker. Sampaikan, kita harus saling melindungi dengan mengunakan masker. Selalu jaga jarak min 1 meter dengan orang lain saat di luar rumah. Kita tidak tahu, orang terlihat sehat bisa saja membawa dan menularkan corona. Di samping menyelamatkan keluarga dari wabah virus corona, TETAP DI RUMAH SAJA dapat dimanfaatkan untuk mempererat hubungan orang tua dan anak. Di masa wabah ini kekebalan tubuh Anda & keluarga tercinta harus ditingkatkan. Perbanyak makan SAYUR dan BUAH agar virus corona dapat dikalahkan. Setiap daerah memiliki jadwal memulai kegiatan ekonomi produktif dan aman yang berbeda-beda. Yang menentukan adalah kesiapan daerah masing-masing. Kita tak tahu kapan wabah berakhir. Yang kita tahu menjaga jarak, pakai masker, dan sering mencuci tangan pakai sabun dapat mengakhiri wabah ini. Sebelum berangkat, pastikan perlengkapan AKB ADAPTASI KEBIASAAN BARU sudah siap di tas. Selalu jaga jarak, pakai masker & cuci tangan pakai sabun. Bila sehat, mencari uang jadi lebih semangat. Selalu jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan pakai sabun agar diri dan keluarga terhindar virus. Kadang tak nyaman meminta orang jaga jarak, pakai masker, cuci tangan pakai sabun tapi DEMI MELINDUNGI KITA BERSAMA tak ada pilihan, lakukan saja! Artikel LAMPIRAN PERATURAN DESA … NOMOR … TANGGAL … ANGGARAN DASAR BUM DESA … MUKADIMAH Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan berbagai pihak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah lahir. Undang-undang ini menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum. Dengan penguatan status ini, peran BUM Desa semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa di samping tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat tersebut, BUM Desa juga dilandasi oleh semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Wujud nyata dari kedua semangat tersebut adalah Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa. Karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu. BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 BUM Desa ini bernama BUM Desa … nama BUM Desa ... nama Desa ... selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut BUM Desa. BUM Desa … nama BUM Desa ... nama Desa ... berkedudukan di Desa … , Kecamatan … , Kabupaten … . BAB II MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN Pasal 2 Maksud dan tujuan pendirian BUM Desa adalah Perdagangan; Wisata; dan seterusnya isi dengan bidang usaha yang akan dijalankan BAB III JENIS USAHA Pasal 3 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BUM Desa dapat Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran yang meliputi 46591 PERDAGANGAN BESAR MESIN KANTOR DAN INDUSTRI, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya, seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi, mesin-mesin lain ytdl untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya dan mesin yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan dan seterusnya sesuai KBLI yang dapat dilihat di Menjalankan usaha dalam bidang wisata yang meliputi 91025 TAMAN BUDAYA. Kelompok ini mencakup kegiatan taman budaya yang menyediakan dan mengelola fasilitas atau tempat untuk pergelaran dan seterusnya sesuai KBLI yang dapat dilihat di BUM Desa memiliki Unit Usaha BUM Desa berbadan hukum perseroan yang bernama PT …., yang bergerak pada bidang usaha Perdagangan Jasa dan seterusnya sesuai unit usaha yang telah ada dan hanya ditulis jika BUM Desa sudah memiliki unit usaha berbadan hukum. BAB IV ORGANISASI BUM DESA Bagian Kesatu Musyawarah Desa Pasal 4 Musyawarah Desa diadakan di tempat kedudukan BUM Musyawarah Desa dapat dilaksanakan atas permintaan pelaksana operasional, penasihat, dan/atau Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin BPD, serta difasilitasi oleh Pemerintah Pasal 5 Musyawarah Desa terdiri atas Musyawarah Desa tahunan; dan Musyawarah Desa khusus. Pasal 6 Dalam Musyawarah Desa tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a Pelaksana operasional menyampaikan laporan tahunan yang telah ditelaah oleh pengawas dan penasihat untuk mendapat persetujuan Musyawarah Desa; rancangan rencana program kerja untuk disahkan oleh Musyawarah Desa menjadi rencana program Ditetapkan pembagian dan penggunaan hasil usaha, dalam hal BUM Desa mempunyai saldo laba yang Persetujuan laporan tahunan, dan pengesahan rencana program kerja oleh Musyawarah Desa tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada pelaksana operasional atas pengurusan dan pengawas atas pengawasan dan penasihat atas tugas kepenasihatan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan tahunan dan Laporan Keuangan. Pelaksana operasional, penasihat, dan/atau pengawas meminta BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desa tahunan paling lambat 7 tujuh hari Pasal 7 Musyawarah Desa khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dapat diselenggarakan sewaktu-waktu dalam keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya berada pada Musyawarah Musyawarah Desa khusus diusulkan oleh pelaksana operasional dan/atau pengawas kepada Penasihat meminta BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desa khusus paling lambat 7 tujuh hari Pasal 8 Musyawarah Desa dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Kepala Desa; BPD; dan unsur masyarakat yang terdiri atas penyerta modal; perwakilan dusun atau rukun warga atau rukun tetangga; dan perwakilan kelompok lainnya yang berkaitan dengan Usaha BUM Desa/Unit Usaha BUM Keputusan Musyawarah Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai Pasal 9 Musyawarah Desa berwenang menetapkan pendirian BUM Desa; menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa dan perubahannya; membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan; mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa; mengangkat pengawas; mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa; memberikan persetujuan atas penyertaan modal oleh BUM Desa; memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat; memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa; menetapkan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa; memutuskan penugasan Desa kepada BUM Desa untuk melaksanakan kegiatan tertentu; memutuskan penutupan Unit Usaha BUM Desa; menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa dan/atau Unit Usaha BUM Desa yang diserahkan kepada Desa; menerima laporan tahunan BUM Desa dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas; membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa dengan aset BUM Desa; membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian; memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban; memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa karena keadaan tertentu; menunjuk penyelesai dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan usaha BUM Desa; meminta dan menerima pertanggungjawaban penyelesai; dan memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Bagian Kedua Penasihat Pasal 10 Penasihat dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa. Pasal 11 Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berwenang bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya; bersama dengan pengawas menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; menetapkan pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai keputusan Musyawarah Desa; dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa; bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; melakukan telaahan atas laporan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa dalam laporan tahunan; menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa; bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; dan bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Pasal 12 Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 bertugas memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa; menelaah rancangan rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa; menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; bersama pengawas, menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa; bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa; memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa; dan meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Pasal 13 Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berhak memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan; dan Memperoleh penghasilan yang terdiri atas ........ senilai Rp. .......,- ....... Rupiah ........ senilai Rp. .......,- ....... Rupiah Bagian Ketiga Pelaksana Operasional Pasal 14 BUM Desa diurus dan dipimpin oleh pelaksana operasional yang selanjutnya disebut direktur yang diangkat oleh Musyawarah Desa. Pasal 15 Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 diangkat dari orang perseorangan yang diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat dalam Musyawarah Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat meliputi warga Desa....... nama Desa ; sehat jasmani dan rohani tidak sedang menderita penyakit yang dapat menghambat tugas sebagai Direktur; memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melaksanakan tugas sebagai direktur; berpendidikan minimal......... sederajat; mampu melaksanakan perbuatan hukum; tidak pernah dinyatakan pailit; tidak pernah dinyatakan bersalah dan menyebabkan sebuah usaha dinyatakan pailit; tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana; memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai mengenai usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum; memiliki kemampuan kepemimpinan dan kerja sama; dan tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direktur BUM Musyawarah Desa memilih orang perseorangan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan kriteria persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Orang perseorangan yang terpilih sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 ditetapkan oleh Musyawarah Desa sebagai Pasal 16 Direktur dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Musyawarah Desa karena alasan tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik; melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan perundang-undangan; terlibat dalam tindakan yang merugikan BUM Desa dan/atau Desa; melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai direktur BUM Desa; dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan mengundurkan Pasal 17 Direktur berwenang bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya; mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Musyawarah Desa; mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa secara internal organisasi maupun dengan pihak lain; mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa; mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa selain sekretaris dan bendahara berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan; melakukan pinjaman BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan Usaha BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa; melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa; melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah Desa; bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai; dan mengatur, mengurus, mengelola, melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUM Desa di dalam dan di luar Pasal 18 Direktur bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk kepentingan BUM Desa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa serta mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa, keputusan Musyawarah Desa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa; menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas; menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas; atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada penasihat; menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada Musyawarah Desa; dan bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Pasal 19 Direktur berhak mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian; mengangkat dan memberhentikan pegawai selain sekretaris dan bendahara; Memperoleh penghasilan yang terdiri atas 1. gaji senilai Rp. .......,- ............ Rupiah; tunjangan senilai Rp. .......,- ....... Rupiah; dan manfaat lainnya berupa ......... Bagian Keempat Pengawas Pasal 20 Pengawas diangkat dari orang perseorangan yang diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat dalam Musyawarah Desa. Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat meliputi warga Desa ....... nama Desa....... ; sehat jasmani dan rohani tidak sedang menderita penyakit yang dapat menghambat tugas sebagai pengawas; memiliki dedikasi untuk melaksanakan tugas sebagai pengawas; berpendidikan minimal......... sederajat; tidak pernah dinyatakan pailit; tidak pernah dinyatakan bersalah dan menyebabkan sebuah usaha dinyatakan pailit; tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana; memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai mengenai usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum; memiliki kemampuan kepemimpinan dan kerja sama; dan Musyawarah Desa memilih orang perseorangan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan kriteria persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Orang perseorangan yang terpilih sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 ditetapkan oleh Musyawarah Desa sebagai Pasal 21 Pengawas dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Musyawarah Desa karena alasan tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik; melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan perundang-undangan; terlibat dalam tindakan yang merugikan BUM Desa dan/atau Desa; melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai pengawas; dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan mengundurkan Pasal 22 Pengawas berwenang bersama dengan penasihat, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya; bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; bersama dengan penasihat, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa kepada Musyawarah Desa; atas perintah Musyawarah Desa, melaksanakan dan melaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa yang berpotensi dapat merugikan BUM Desa; dan memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan Usaha BUM Pasal 23 Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa; menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Desa; melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa dari pelaksana operasional untuk di ajukan kepada penasihat; bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa; bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; dan memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Pasal 24 Pengawas berhak memperoleh penghasilan yang terdiri atas a. ...... senilai Rp. .......,- ............ Rupiah; dan ......... senilai Rp. .......,- ...... Rupiah; BAB V MODAL, ASET, DAN PINJAMAN Bagian Kesatu Modal Pasal 25 Modal awal BUM Desa berjumlah Rp. .......,- ...... Rupiah Modal awal BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terbagi atas Penyertaan modal Desa dengan total nilai Rp. .......,- ...... Rupiah atau ...... % ..... per seratus; dan Penyertaan masyarakat Desa dengan total nilai Rp.......... ,- .......Rupiah atau ...... % ..... per seratus. Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a terdiri atas Uang senilai Rp. .......,- ...... Rupiah; Mobil ...... sejumlah ..... unit dengan total nilai Rp.......... ,- ...... Rupiah; dan Mesin ...... sejumlah ..... unit dengan total nilai Rp.......... ,- ...... Rupiah. Penyertaan modal masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b terdiri atas Uang senilai .......,- .......Rupiah dari tuan ..... nama orang..... ; Tanah dan bangunan seluas ..... meter persegi dengan total nilai Rp. .......,- .......Rupiah dari nyonya ..... nama orang........... ; dan Mesin ...... sejumlah ..... unit dengan total nilai Rp.......... ,- .......Rupiah dari koperasi ..... nama koperasi ..... Bagian Kedua Aset Pasal 26 Aset BUM Desa bersumber dari penyertaan modal; bantuan tidak mengikat termasuk hibah; hasil usaha; pinjaman; dan/atau sumber lain yang Perkembangan dan keberadaan Aset BUM Desa dilaporkan secara berkala dalam laporan Pasal 27 Bantuan tidak mengikat termasuk hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 huruf b dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi Aset BUM Desa. Bagian Ketiga Pinjaman Pasal 28 BUM Desa dapat melakukan pinjaman yang dilakukan dengan memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pinjaman BUM Desa dapat dilakukan kepada lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana dalam negeri lainnya dengan ketentuan pinjaman digunakan untuk pengembangan usaha dan/atau pembentukan Unit Usaha BUM Desa; jangka waktu kewajiban pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan direktur; memiliki laporan keuangan yang sehat paling sedikit 2 dua tahun berturut-turut; tidak mengakibatkan perubahan proporsi kepemilikan modal; dan aset Desa yang dikelola, dipakai-sewa, dipinjam, dan diambil manfaatnya oleh BUM Desa bersama, tidak dapat dijadikan jaminan atau Pasal 29 Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 yang bernilai lebih dari atau sama dengan ...... dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 yang bernilai kurang dari ...... dilakukan setelah mendapat persetujuan penasihat dan pengawas. BAB VI KERJA SAMA Pasal 30 BUM Desa dapat melakukan kerja sama dengan pihak Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas kerja sama usaha; dan kerja sama non-usaha. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Desa dan masyarakat Desa serta para pihak yang bekerja Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 paling sedikit meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dunia usaha atau koperasi, lembaga nonpemerintah, lembaga pendidikan dan lembaga sosial budaya yang dimiliki warga negara atau badan hukum Indonesia, dan BUM Desa Pasal 31 Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 2 huruf a termasuk namun tidak terbatas berupa kerja sama dengan pemerintah Desa dalam bidang pemanfaatan aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan aset Desa. Dalam kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1, BUM Desa dilarang menjadikan atau meletakkan beban kewajiban atau prestasi apa pun untuk pihak lain termasuk untuk penutupan risiko kerugian dan/atau jaminan pinjaman atas aset Desa yang dikelola, didayagunakan, dan diambil manfaat Pasal 32 Selain kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat BUM Desa dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain berupa kerja sama usaha termasuk namun tidak terbatas dalam bentuk pengelolaan bersama sumber Kerja sama usaha BUM Desa dengan pihak lain berupa pengelolaan bersama sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan setelah mempertimbangkan kedudukan hukum status kepemilikan dan/atau penguasaan objek tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 33 Kerja sama usaha dengan nilai investasi lebih dari atau sama dengan ...... dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa; Kerja sama usaha dengan nilai investasi kurang dari dilakukan setelah mendapat persetujuan penasihat dan pengawas; Pasal 34 1 Bentuk kerja sama usaha a. ....... ........ ........ dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa; 1 Bentuk kerja sama usaha a. ....... ........ ........ dilakukan setelah mendapat persetujuan penasihat dan pengawas; Pasal 35 Kerja sama non-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 2 huruf b dilakukan dalam bentuk paling sedikit transfer teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan kebudayaan; dan peningkatan kapasitas sumber daya Kerja sama non-usaha dilakukan setelah mendapat persetujuan dewan penasihat dan BAB VII KETENTUAN POKOK PEMBAGIAN DAN PEMANFAATAN HASIL USAHA Pasal 36 Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha dikurangi dengan pengeluaran biaya dalam 1 satu tahun Hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibagi atas pendapatan asli Desa dan laba ditahan sebesar ...... % per seratus; diserahkan kepada tuan ...... sebesar ...... % ..... per seratus; diserahkan kepada nyonya ...... sebesar ...... % ......per seratus; dan diserahkan kepada koperasi ...... sebesar ...... % ..... per seratus; Hasil Usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dialokasikan untuk pendapatan asli Desa sebesar ..... % ..... per seratus yang penggunaannya diprioritaskan untuk pemberian bantuan untuk masyarakat miskin, bantuan sosial, dan seterusnya ; laba ditahan untuk modal bagi Usaha BUM Desa/Unit Usaha BUM Desa yang membutuhkan pengembangan usaha sebesar ...... % ..... per seratus. BAB VII PENUTUP Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Download Lampiran2. ANGGARAN DASAR BUMDES Aparatur Desa Kategori Statistik Pengunjung Hari ini316 Kemarin Total Pengunjung Sistem OperasiWindows 10 IP Address BrowserChrome
ProgramKerja Bumdes 2021: 05 Juni 2021 | 17.434 Kali: FORMAT ANGGARAN DASAR BUMDES (Terbaru) 07 Februari 2021 | 16.525 Kali: Proposal Penambahan Penyertaan Modal Bumdes 2021: 05 Juni 2021 | 14.278 Kali: FORMAT RENCANA PROGRAM KERJA BUMDES (Terbaru) 09 November 2020 | 8.378 Kali: Laporan Keuangan Bumdes Mitra Braja Periode 2017
Sebelum lebih lanjut kita membahas tentang SK atau Surat Keputusan AD ART BUMDes. Terlebih dahulu, kita coba ulas beberapa istilah-istilah berikut itu “AD BUMDes”? Apa itu “ART BUMDes”? AD BUMDes adalah singkatan dari 'Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa'. Sedangkan ART BUMDes adalah singkatan dari 'Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa'.Lalu, apa yang dimaksud dengan Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa? Dan apa juga pengertian dari Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa?Anggaran Dasar BUMDes adalah sebuah aturan mendasar platform yang mengatur masalah masalah vital yang harus ada pada awal BUMDes tersebut dibentuk/didirikan. AD BUMDes merupakan sumber hukum dasar konstitusi/undang-undang dasar bagi seluruh elemen yang ada dalam organisasi BUMDes. Sedangkan, Anggaran Rumah Tangga BUMDes adalah aturan turunan yang mengatur masalah masalah belum spesifik diatur oleh Anggaran Dasar AD BUMDes. ART BUMDes merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD BUMDes, namun tidak boleh bertentangan dengan AD BUMDes tersebut. . Dari penjelasan-penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa AD ART BUMDes adalah singkatan dari anggaran dasar AD dan anggaran rumah tangga ART organisasi Badan Usaha Milik Desa. Mudah-mudahan sudah bisa kita memahami apa itu AD dan ART BUM Desa? Sesuai ketentuan, baik Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dan juga Peraturan Bupati Perbup tentang Pembentukan BUMDes. Bahwa draft AD ART BUM Desa yang telah dibahas dan disepakati melalui musyawarah desa harus ditetapkan atau disahkan. Cek juga Kumpulan Permendesa TerbaruDi tempat Kami, untuk Perbup BUMDes mengatur bahwa penetapan AD dan ART BUMDes melalui Keputusan Kepala Desa. Dengan kata lain, jika sudah dibahas dan disetujui, selanjutnya ditetapkan melalui SK Kepala Desa tentang Penetapan AD ART BUMDes. SK AD ART BUMDes adalah keputusan atau surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Badan Usaha Milik Desa AD ART-BUMDes. Atas dasar SK BUMDes ini, maka apa-apa saja yang termuat dalam AD-ART BUMDesa dianggap sudah sah dan Anda sedang mencari contoh format SK AD-ART BUMDes terbaru yang dapat di-download? Apakah Anda ingin mencari tipe format pdf, doc word atau kedua-duanya? SK BUMDes tahun berapa yang Anda ingin download? Baca juga AD ART Kelompok Tani PDF Kami sengaja menanyakan hal ini lebih awal. Kami ingin tahu apa yang sebenarnya Anda cari. Jika betul prediksi Kami, Kami dapat katakan Anda datang di Website Desa yang tepat. Website ini menyediakan contoh format apa saja di desa. Salah satunya, contoh SK AD ART BUMDes. Surat Keputusan Penetapan AD ART BUMDes ini merupakan salah satu contoh SK BUMDes terbaru yang dapat dengan mudah Anda download. Artinya, selain format SK anggaran dasar dan anggaran rumah BUMDes tersebut, ada juga SK-SK lain yang tidak kalah penting. Apa saja itu? Contohnya seperti SK Pengelola BUMDes, SK BUMDes Bersama, dan format SK lainnya. Untuk SK BUMDes Bersama, mudah-mudahan ke depan dapat Kami tulis dan ini preview mengenai surat keputusan Kades tentang pengesahan AD ART BUMDes. PETIKAN CONTOH SK AD ART BUMDES DAN DASAR HUKUM-NYA KABUPATEN/KOTA............Nama Kabupaten/KotaKEPUTUSAN KEPALA DESA ... Nama DesaNOMOR ... TAHUN ...TENTANGPENETAPAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK DESA ..............”Nama BUMDes” DESA ............... KECAMATAN ............... KABUPATEN .................KEPALA DESA..., Nama DesaMenimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Desa …… Nomor …. tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa …….. Kecamatan …….. Kabupaten …………., Kepala Desa perlu menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa melalui Keputusan Kepala Desa;bahwa rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa “………………..” Desa ……………. Kecamatan ……….. Kabupaten ………. telah disepakati melalui Musyawarah Desa;bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Mengingat Undang-undang Nomor ..... Tahun ........... tentang Pembentukan Daerah .............................. Lembaran Negara Tahun ......... Nomor .....;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dana Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor …..;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296;Peraturan Daerah Kabupaten ................. Nomor … Tahun ….. tentang Desa Lembaran Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. ;Peraturan Bupati ................. Nomor ..... Tahun ..... tentang Badan Permusyawaratan Desa BPD Berita Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. ;Peraturan Bupati ................. Nomor ..... Tahun ..... tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Berita Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. ;Peraturan Desa ................. Nomor Tahun Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa…….Tahun……….-……………..Lembaran Desa Tahun……Nomor…….Peraturan Desa …… Nomor …. tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa …….. Kecamatan …….. Kabupaten …………. Lembaran Desa Tahun……Nomor…….Memperhatikan Berita Acara Hasil Musyawarah Desa pada tanggal ……….………….. bertempat di Aula Kantor Desa ................. tentang Pembahasan, Persetujuan dan Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa “………………….” Desa ................. Kecamatan ................. Kabupaten .................. MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa BUM Desa “…………….” Desa ……………. Kecamatan …….. Kabupaten …………. sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memuatdasar;nama, waktu, dan kedudukan;visi dan misi;jati diri;sifat;tujuan dan prinsip pengelolaan usaha;tugas dan fungsi; kedaulatan;pembubaran; danpenutup. Lihat Juga "Download Aplikasi SIA BUMDes" Terbaru KETIGA Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memuatstruktur organisasi pengelola badan usaha milik desa;kewajiban dan hak pengelola BUM Desa;masa kerja pengelola BUM Desa;pemberhentian pengelola BUM Desa; pengelolaan aset dan keuangan;operasional;honorarium pengurus dan pengelola usaha;forum pengambilan keputusan;permodalan;kegiatan usaha;pembukuan;pendapatan dan sisa hasil usaha;mekanisme kerja pengurus dan peningkatan sumber daya manusia;larangan dan sanksi;rapat-rapat BUM Desa;penetapan pengurus BUM Desa;penutup. KEEMPAT Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana di ...............pada tanggal ...................KEPALA DESA..., Nama DesaNama Tanpa Gelar dan PangkatKalau diperhatikan petikan contoh SK BUMDes tersebut boleh dibilang masih belum teratur. Jika Anda mau yang sudah teratur, sebaiknya Anda download file soft Sobat Desa yang ingin contoh format surat keputusan kepala desa tentang penetapan AD ART BUMDes. Silahkan download/unduh pada link berikut ini ATAU Seperti yang Anda perhatikan, file SK tersebut ada 2 dua jenis. Ada yang berbentuk format PDF dan ada juga dalam bentuk format Microsoft word docx. Kami sengaja menyediakan ini untuk memberikan kemudahan bagi Sobat Desa semua. Sebagian mungkin lebih suka dengan jenis file PDF, namun sebagian lain lebih tertarik pada file doc. Atau bahkan mungkin ada kendala, pertanyaan, saran atau atensi apapun dari Anda. Silahkan sampaikan dan laporkan pada Kami melalui saluran kontak atau komentar di Blog ini. Kami akan sesegera mungkin menanggapi contoh administrasi desa lainnya, silahkan Anda cek dan temukan sesuai dengan apa yang ingin Anda cari. Ada ratusan contoh format desa yang dapat Anda download dengan mudah di Blog ini. Jadi mumpung masih “gratis”, manfaatkan-lah dengan sebaik-baiknya. Demikian review dan preview mengenai contoh format SK Kepala Desa tentang Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes Terbaru. Semoga berguna dan membantu Anda semua.
. 370 208 273 132 35 263 40 74
contoh ad art bumdes pdf