Salah seorang ulama Bernama Syaikh Khalid Muslih, pernah ditanya tentang hukum wanita haid yang masuk masjid, beliau menjawab bahwa boleh memasuki masjid selama buka untuk shalat. Misalnya hanya untuk menghadiri majelis ilmu, mendengarkan nasihat para guru, dan lain sebagainya. Hal ini dikutip dari buku Fiqih Wanita oleh Qomaruddin Awwam, S.Ag
Pertama, Para ulama’ berbeda pendapat terkait dengan memakai pakaian dalam bagi lelaki untuk menutupi aurat mugholadhoh (besar). Yang para ulama’ menamakan ‘At-Tubban’. Sebagian ulama’ berpendapat memperbolehkan (untuk memakainya) meskipun dalam kondisi tidak dhorurot atau tidak ada keperluan. mereka mengatakan, bahwa nash tidak ada
Ketika matahari terbit, ia terbit di antara dua tanduk setan, saat itu orang-orang kafir sedang bersujud (menyembah Matahari).” (HR. Muslim) Sementara itu, sholat dhuha bisa dilaksanakan 15 menit sebelum masuk waktu sholat dzuhur. Ini sesuai dengan hadis yang berbunyi: Zaid bin Arqam melihat orang-orang mengerjakan sholat dhuha (di awal pagi).
Bagaimanakah hukum memakai sepatu sambil berdiri? Berikut adalah penjelasan dari para ulama mengenai hal ini. Sebenarnya tidak mengapa mengenakan sepatu sambil berdiri. Namun mengenakannya dalam keadaan seperti itu butuh dengan pertolongan tangan atau amat sulit sekali jika mengenakannya sambil berdiri. Jadi lebih afdhol mengenakan sepatu
Karena itu, banyak ulama dari kalangan Malikiyah (Madzhab Maliki) dan Hanabilah (Madzhab Hanbali) yang menegaskan makruhnya memulai shalat sunah ketika mendengar adzan. Disebutkan dalam mukhtashar Jalil: وكره تنفل إمام قبلها، أو جالس عند الأذان. “Dimakruhkkan imam melakukan shalat sunah (sebelum khutbah), atau
. 488 460 379 233 137 180 177 42
hukum memakai deodoran ketika sholat